search

Senin, 05 Desember 2011

kapal sebagai jaminan perlunasan hutang hipotek

pengertian hipotik
Hipotik menurut pasal 1162 kuhPerdata adalah Suatu hak kebendaan atas benda benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan dan suatu perikatan.
Dengan berlakunya undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-undang Hak Tanggungan, maka hak-hak atas tanah hanya dapat diberlakukan hak tanggungan sebagai jaminan perlunasan utang, dengan demikian maka sesungguhnya ketentuan mengenai hipotek tidak berlaku banyak lagi , hipotek hanya berlaku dalam agunan kapal laut dan pesawat terbang.

Kapal laut sebagai objek jaminan hipotek
Di Indonesia kapal laut dengan ukuran tertentu dapat dijadikan jaminan hutang , ukuran kapal 20 M3 keatas dapat dijadikan objek jaminan hipotek.
diatur dalam KUHD pasal 314 alinea 3
“atas kapal yg terdapat dalam daftar kapal, kapal yang sedang dibuat dan bagian kapal yang dalam demikian itu, dan dalam kapal yang sedang dalam pembangunan dapat diadakan hipotek”

Agar kapal dapat dijadikan jaminan hipotek maka kapal harus terdaftar pada kantor pendaftaran kapal yang khusus diadakan untuk itu (kantor Ditjen Perla Departemen Perhubungan Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran kapal dan pada kantor syahbandar setempat yang ditunjuk
Pendaftaran kapal ini dilakukan adalah untuk menentukan atau memperoleh status hukum yang jelas dari kapal tersebut dan pemiliknya. Erat kaitannya dengan masalah ownership dan kebangsaan

Syarat agar suatu kapal dapat dibebankan dengan hipotek
1. Adanya hak kebendaan (pasal 1168 – 1170 dan 1175 KUHPerdata)
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya di atas 20 M3
3. kapal tersebut harus didaftarkan di Indonesia
4. Pemberian jaminan hipotek harus dibuat dengan akta otentik dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Notaris hanya berwenang membuat akta surat kuasa memasang hipotek, kapal
5. Menjaminkan tagihan hutang (pasal 1176 KUHPerdata)

Hal-hal yang menyebabkan hapusnya hipotek
1. Hapusnya perikatan pokoknya
2. Pelepasan hipotek oleh si berpiutang
3. Karena penetapan hakim.
Musnahnya objek yang menjadi jaminan perlunasan utang tidak serta merta menyebabkan hapusnya hipotek, tetapi hal ini dikembalikan pada kepakatan kedua belah pihak yang dibuat pada perjanjian pokok.
Solusinya dapat dilakukan perjanjian dengan mengasuransikan objek jaminan sehngga apabila agunan musnah pihak kreditur dapat meminta pembayaran ganti rugi pada pihak asuransi sebagai jaminan perunasan hutang debitur.

Permasalahan yang timbul pada hipotek kapal laut timbul ketika proses eksekusi jaminan kebendaan terhadap debitor yang wanprestasi
Pertama permasalahan timbul apabila eksekusi terhadap kapal laut yang berada di luar Indonesia
Dalam hukum acara perdata di Indonesia tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai penyitaan bendayang berada di luar wilayah Indonesia
upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah dengan mengajukan gugatan atau permohonan eksekusi kepada pengadilan tempat kapal itu berada atau dengan meminta pengadilan indonesia memerintahkan debitur untuk mengembalikan kapal tersebut ke indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar