Berdasarkan pengertian pada pasal 4 ayat (2) UUPA, hak atas
tanah adalah hak atas permukaan bumi, tepatnya hanya meliputi sebagian tertentu
permukaan bumi yang terbatas, yang disebut bidang tanah. Hak atas tanah tidak
meliputi tubuh bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Untuk
dapat memiliki hak atas tanah tersebut maka harus terebih dahulu memahami asas
asas yang melekat pada tanah dan yang diterapkan dalam UUPA. Hukum pertanahan di Indonesia menganut asas
pemisahan horizontal yaitu asas yang hanya mengakui hak atas tanah terbatas pada hak atas
permukaan bumi saja dimana pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang
berada di atas tanah itu adalah terpisah. Asas pemisahan horisontal adalah asas
yang didasarkan pada hukum adat.
Berbeda dengan asas yang dianut
oleh UUPA, KUHPerdata menganut asas asesi yaitu asas perlekatan, baik yang
sifatnya perlekatan horisontal maupun perlekatan vertikal, yang menyatakan
bahwa benda bergerak yang tertancap atau terpaku pada benda tidak bergerak,
berdasarkan asas asesi maka benda-benda yang melekat pada benda pokok, secara
yuridis harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda
pokoknya.
KUHPerdata pasal 571
“Hak milik atas sebidang tanah
mengandung di dalamnya kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di
dalam tanah.”
Kaitan kedua asas yang dianut
ini dengan hak tanggungan yaitu ketika kedua hak ini digunakan sebagai jaminan
perlunasan hutang atau sebagai jaminan kebendaan hak tanggungan. Yang
dijaminkan dalam hak tanggungan adalah tanah atas hak kepemilikannya baik itu
sebagai hak milik, hak pakai atau hak guna bangunan atau hak guna usaha.
Kedua asas tersebut diatas dapat
dijadikan landasan dasar penerapan hak tanggungan dimana hak tanggungan dapat
dijadikan sebagai jaminan terhadap benda tidak bergerak baik berupa tanah,
tanah dan bangunan yang melekat padanya atau bangunan yang berdiri atas tanah
tersebut terpisah dari dari status hak atas tanahnya. Bangunan yang terpisah
dari hak atas tanah yang dapat dijadikan hak tanggungan apabila bangunan
tersebut didirikan diatas status tanah hak guna bangunan, hak pakai, hal guna
usaha dan hak sewa. Apabila bangunan tersebut didirikan atas hak milik maka
bangunan tidak dapat dipisahkan dari tanahnya sebagai jaminan perlunasan
hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar