search

Sabtu, 24 Desember 2011

Asas asesi dan asas pemisahan horizontal apabila dikaitkan dengan Hak tanggungan


Berdasarkan pengertian pada pasal 4 ayat (2) UUPA, hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi, tepatnya hanya meliputi sebagian tertentu permukaan bumi yang terbatas, yang disebut bidang tanah. Hak atas tanah tidak meliputi tubuh bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Untuk dapat memiliki hak atas tanah tersebut maka harus terebih dahulu memahami asas asas yang melekat pada tanah dan yang diterapkan dalam UUPA.  Hukum pertanahan di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal yaitu asas yang hanya mengakui  hak atas tanah terbatas pada hak atas permukaan bumi saja dimana pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah itu adalah terpisah. Asas pemisahan horisontal adalah asas yang didasarkan pada hukum adat.
Berbeda dengan asas yang dianut oleh UUPA, KUHPerdata menganut asas asesi yaitu asas perlekatan, baik yang sifatnya perlekatan horisontal maupun perlekatan vertikal, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang tertancap atau terpaku pada benda tidak bergerak, berdasarkan asas asesi maka benda-benda yang melekat pada benda pokok, secara yuridis harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya.
KUHPerdata pasal 571
“Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di dalam tanah.”
Kaitan kedua asas yang dianut ini dengan hak tanggungan yaitu ketika kedua hak ini digunakan sebagai jaminan perlunasan hutang atau sebagai jaminan kebendaan hak tanggungan. Yang dijaminkan dalam hak tanggungan adalah tanah atas hak kepemilikannya baik itu sebagai hak milik, hak pakai atau hak guna bangunan atau hak guna usaha.
Kedua asas tersebut diatas dapat dijadikan landasan dasar penerapan hak tanggungan dimana hak tanggungan dapat dijadikan sebagai jaminan terhadap benda tidak bergerak baik berupa tanah, tanah dan bangunan yang melekat padanya atau bangunan yang berdiri atas tanah tersebut terpisah dari dari status hak atas tanahnya. Bangunan yang terpisah dari hak atas tanah yang dapat dijadikan hak tanggungan apabila bangunan tersebut didirikan diatas status tanah hak guna bangunan, hak pakai, hal guna usaha dan hak sewa. Apabila bangunan tersebut didirikan atas hak milik maka bangunan tidak dapat dipisahkan dari tanahnya sebagai jaminan perlunasan hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar