Ketentuan tentang hak tanggungan dalam UUHT
merupakan pengganti ketentuan tentang hipotik dan credietverband sejauh tentang tanah dan benda-benda yang
berkaitan dengan tanah. Penggantian ini selain diamanatkan oleh ketentuan dalam
UUPA (Pasal 51) juga untuk mengatasi persoalan tentang pelaksanaan eksekusi
hipotik.
Di dalam Penjelasan Umum Nomor 2 UUHT antara
lain dikatakan, bahwa ketentuan tentang
credietverband dan hipotik berasal dari zaman kolonial Belanda dan
didasarkan pada hukum tanah yang berlaku sebelum adanya Hukum Tanah Nasional,
sebagaimana pokok-pokok ketentuannya tercantum dalam UUPA, dimaksudkan berlaku
untuk sementara waktu sambil menunggu undang-undang yang dimaksud Pasal 51
UUPA. Ketentuan-ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan asas-asas yang
tercantum dalam Hukum Tanah Nasional, akibatnya tidak dapat menampung
perkembangan yang terjadi dalam perkreditan dan hak jaminan sebagai akibat dari
kemajuan pembangunan ekonomi. Akibatnya timbul berbagai perbedaan pandangan dan
penafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan Hukum Jaminan atas
Tanah, misalnya tentang pencantuman titel eksekutorial, pelaksanaan eksekusi
dan lain sebagainya, sehingga peraturan tersebut dirasa kurang memberikan
jaminan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan.
Menurut
J Satrio, penyebab kekacauan dan ketidakpuasan dalam hak jaminan atas tanah
sebagian besar bukan pada ketentuan Hukum Materiil hipotik/ crediet verband, melainkan pada
penafsiran pihak tertentu atas pelaksanaan ketentuan hak jaminan hipotik dan credietverband dan pada
pelaksanaannya di pengadilan. Bukan pada ketentuan hipotik/ credietverbandnya yang tidak jelas,
tetapi ketika kreditor-pemegang hipotik akan melaksanakan pengambilan pelunasan
berdasarkan grosse akta hipotik, menghadapi persoalan apakah yang mempunyai
kekuatan eksekutorial itu grosse akta hipotiknya (sesuai dengan Pasal 224 HIR)
atau sertifikat hipotiknya sesuai PMA 215/1961. Dalam ketentuan tentang
hipotik/ credietverband dan
dalam Hukum Acara baik HIR, RBg maupun RV tidak dikenal lembaga “sertifikat
hipotik”, apalagi sebagai grosse.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar